2 Penyuap Hakim Agung MA Resmi Berstatus Narapidana, Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

- 5 Juli 2023, 16:25 WIB
Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri
Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri /Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA – Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno resmi menyandang status sebagai narapidana. Keduanya kini telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung untuk menjalani hukumannya.

“Iyah benar, sudah masuk (tahanan). Kemarin siang kami menerima eksekusi 2 terpidana atas nama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno di Lapas Sukamiskin,” kata Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).

Parera dan Eko diketahui telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (24/6/2023). Parera divonis 8 tahun dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, sementara Eko divonis 5 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Setelah putusan dibacakan, Parera dan Eko kompak tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Baca Juga: Kodim 0618/Kota Bandung Terima Penyerahan 3 Senpi Standar Dari Warga

Parera dan Eko dianggap terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Kunrat mengungkapkan, bahwa keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sekitar pukul 14.00 WIB kemarin. Dari hasil pemeriksaan kesehatan, Parera maupun Eko dinyatakan sehat untuk menjalani masa pidananya di penjara.

“Kondisinya dinyatakan sehat,” pungkasnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Apresiasi Kinerja ADPMET yang Perjuangkan Bagi Hasil Berkeadilan

Sebagaimana amar putusan yang telah dibacakan, Parera dan Eko dinyatakan terbukti menyuap para pegawai hingga Hakim Agung MA saat mengurus sejumlah perkara. Mulai dari suap sebesar SGD 110 ribu untuk kasasi pidana KSP Intidana yang menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh. Gazalba kini telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kemudian suap SGD 220 ribu kasasi perdata pailit KSP Intidana yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad diketahui telah divonis selama 8 tahun penjara. Dan yang terakhir yaitu suap pengurusan agar dibatalkannya peninjauan kembali (PK) KSP Intidana sebesar SGD 110 ribu. Uang haram tersebut diketahui tidak jadi diedarkan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x