Gelar Sidang Putusan Banding AG Terkesan Dadakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Beri Penjelasan

- 27 April 2023, 22:46 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, anak AG (15) memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, anak AG (15) memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga/

BERITA MAJALENGKA - Dianggap Dadakan, Sidang putusan banding terdakwa anak, AG (15), ditanggapi negatif oleh kuasa hukum korban penganiayaan, David Latumahina (17).

 

Kuasa hukum David merasa keberatan atas penetapan jadwal sidang banding yang digelar hari ini. Menurut sang pengacara, agenda sidang ini terkesan mendadak lantaran nota banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru saja diserahkan ke pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI kemarin, Rabu 26 April 2023 sore.

"Kami sebagai kuasa hukum anak korban David Ozora tentu akan protes keras kepada Pengadilan Tinggi DKI," kata kuasa hukum David, Melissa Anggraini dalam keterangannya.

Seharusnya, lanjut Mellisa, pengadilan mestinya memiliki waktu yang cukup untuk memproses berkas nota banding yang diajukan jaksa. Sehingga tidak dapat menimbulkan kecacatan daripada hak korban.

Baca Juga: Babak Perempat Final Badminton Asia Championships 2023: Jadwal Pertandingan dan Link Live Streaming

"Karena tidak masuk akal dan akan merusak hak hukum anak korban, masa putusan sudah disiapkan sementara memori banding dari JPU baru masuk," tegas Melissa.

Meski begitu, Mellisa berharap sidang putusan banding yang digelar PT DKI tak merusak keadilan korban yakni David Ozora.

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah