Hercules Hadir di Pengadilan Tipikor Bandung Terkait Kasus Suap MA, Tegaskan Bahwa Dirinya Tak Pernah Menyogok

- 15 Mei 2023, 20:21 WIB
Hercules saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, dalam kaitan kasus suap Hakim MA
Hercules saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, dalam kaitan kasus suap Hakim MA /Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - Kasus suap yang terjadi di MA (Mahkamah Agung) yang melibatkan terdakwa Heryanto Tanaka dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 15 Mei 2023, kesaksian menghadirkan Mantan Komisaris PT Wika Dadan Tri Yulianto, yang juga adik dari tokoh terkenal yakni Hercules.

Rosario de Marshall atau dikenal Hercules datang ke PN Bandung, pada Senin (15/5) untuk menghadiri sidang kasus suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan beragendakan pemeriksaan terhadap saksi yakni Mantan Komisaris PT. Wika, Dadan Tri Yudianto.

Usai sidang, Hercules menegaskan bahwa dirinya mendampinhi adiknya.

Baca Juga: Polda Jabar : Habib Bahar Lapor Polisi Sehari Setelah Kejadian Saat Luka di Perutnya Sudah Diobati dan Diperb

"Keperluan saya di sini, saya mendampingi adik saya (Dadan) untuk memberi kesaksian kepada majelis," kata dia ketika ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 15 Mei 2023.

Sebelumnya, Hercules pun diketahui sempat diperiksa oleh KPK terkait perkara suap tersebut. Dia disebut kecipratan uang senilai Rp 3 miliar dari total Rp 11,2 miliar yang diterima oleh Dadan.

Dalam kesempatan itu, Hercules menegaskan bahwa uang Rp 3 miliar yang diterimanya itu murni merupakan uang pinjaman kepada Dadan dan tak ada sangkut paut dengan pengurusan perkara di MA termasuk dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Baca Juga: DPRD Jawa Barat Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Agenda Sidang

"Terkait dengan uang Rp 3 miliar, gak ada urusan dengan Hasbi,"terangnya.

Ditegaskan Hercules, bahwa tiidak ada sogok-sogok mulut.

" Tidak adasogok pantat itu. Saya belum pernah terjerat hukum sogok-menyogok," tegasnya.

Baca Juga: Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut, DPRD Jawa Barat Apresiasi Prestasi Pemprov Jabar

Uang Rp 3 miliar itu, lanjut Hercules, digunakannya untuk membangun Kantor Perikanan Muara Baru. Dia juga mengaku sudah menitipkan mobil milik anaknya yang dibeli seharga Rp 2,2 miliar sebagai jaminan terhadap Dadan.

"Saya sudah jelaskan itu (soal pinjam uang) ke penyidik KPK," tegas dia.

Lebih lanjut, Hercules menegaskan dirinya akan pasang badan untuk melindungi Dadan. Dia bahkan mengaku bakal datang langsung menemui Presiden, Joko Widodo, hingga Menkopolhukam, Mahfud MD, untuk melindungi Dadan.

Baca Juga: Penguatan Sumber Daya Manusia Terus Dikembangkan, Dalam Menciptakan Kawasan Rebana Petropolis

"Saya tidak akan diam, saya akan pasang badan, saya akan datang ke Presiden, saya akan datang ke Mahfud MD, ke Jaksa Agung," tegas dia.

Sebelumnya, Dadan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan pengurusan perkara kasasi KSP Intidana. Dia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris MA Nonaktif, Hasbi Hasan. Keduanya disebut telah menerima uang senilai Rp 11,2 miliar agar kasasi dapat dikabulkan oleh Hakim Agung di MA. ***

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah