Namun, karena pelaku sudah menganggu ketertiban umum maka petugas melimpahkan kasus tersebut ke keimigrasian.
"Tapi karena sudah masuk ranah mnganggu ketertiban umum maka tersangka kita limpahkan kepada pihak imigrasi," terangnya.
Ia mengatakan pelaku melanggar pasal menganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
Terkait alasan korban mencabut laporan, Budi mengatakan korban merasa bahwa pelaku sesama muslim sehingga mencabut laporan.
"Korban karena sesama muslim memaafkan dan mencabut laporan. Tidak boleh berkata kata keras dan lain di masjid," pungkasnya.***