Pengajuan Banding AG, Mantan Kekasih dari Mario Dandy, Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

- 27 April 2023, 21:57 WIB
Ag divonis hukuman 3,5 tahun penjara, pihak David Ozora menyatakan keberatan dan ingin melakukan banding/Twitter/@seeksixsuck
Ag divonis hukuman 3,5 tahun penjara, pihak David Ozora menyatakan keberatan dan ingin melakukan banding/Twitter/@seeksixsuck /Twitter/@seeksixsuck

BERITA MAJALENGKA – Pengajuan banding AG yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

AG (19) merupakan salah seorang yang terkait dalam kasus penganiayaan yang dilakukan bersama Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.

"Menetapkan anak berada dalam tahanan," kata Hakim Tunggal Budi Hapsari dalam sidang putusan banding, di Jakarta, Kamis, 27 April 2023, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Polisi Lakukan Pengamanan Arus Balik Lebaran 2023 Di KM 72 Hingga KM 82*

Budi menyampaikan, bahwa putusan banding ini sekaligus menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap AG.

Selama ditahan dan menjalani masa hukumannya, AG akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Vonis tersebut dijatuhkan atas keterlibatannya dalam perkara penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora (17), selain AG penganiayaan tersebut juga melibatkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x