Heboh! Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Setelah Terjerat Kasus Suap Djoko Tjandra

- 8 September 2022, 09:15 WIB
Heboh! Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Setelah Terjerat Kasus Suap Djoko Tjandra
Heboh! Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Setelah Terjerat Kasus Suap Djoko Tjandra /Antara/

BERITA MAJALENGKA – Berikut ini akan dibahas ulasan terkait dibebaskannya mantan jaksa pinangki, setelah terjerat kasus suap Djoko Tjandra.

Diketahui bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kabar tersebut beredar diberbagai media sosial, dan menjadi sorotan oleh netizen. Dikarenakan Jaksa Pinangki dibebaskan bersyarat.

Sebelumnya, Jaksa pinangki ditetapkan bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman penjara selama empat tahun dan akan menjalani program bimbingan hingga 18 Desember 2024.

Baca Juga: Tanggal 8 September Memperingati Hari Penting Apa? Ada Hari Pamong Praja, Simak Penjelasannya

"Berakhir masa bimbingan pembebasan bersyarat Pinangki 18 Desember 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti seperti dilansir dari PortalJogja.ikiran-Rakyat.com.

Pinangki Sirna Malasari terjerat kasus suap dari Djoko Tjandra tersebut telah menjalani masa pidana dua per tiga dari hukumannya.

Pinangki sendiri diketahui baru akan menghirup udara bebas atau bebas murni pada 18 Desember 2023. Kendati demikian, ia diwajibkan mengikuti program bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan hingga 18 Desember 2024.

Di sisi lain, ternyata bukan hanya Pinangki yang mendapatkan program bebas bersyarat. Dijelaskan oleh Rika bahwa eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga mendapatkan program pembebasan bersyarat setelah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Portal Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x