BREAKING NEWS! 2 Laporan Dicabut, Pelecehan Brigadir J ke Putri Chandrawathi dan Percobaan Pembunuhan

- 12 Agustus 2022, 22:30 WIB
BREAKING NEWS! 2 Laporan Dicabut, Pelecehan Brigadir J ke Putri Chandrawathi dan Percobaan Pembunuhan
BREAKING NEWS! 2 Laporan Dicabut, Pelecehan Brigadir J ke Putri Chandrawathi dan Percobaan Pembunuhan /kolase foto Pikiran Rakyat

Tim khusus Kapolri total telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Keempat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terjadi tembakan menembak.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyebutkan Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir dilupakan serta membantu.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Tulisan Latin Surat An Nasr dan Terjemahnya dalam Bahasa Indonesia

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penydikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

 

Dalam perkara ini, penyidik ​​​​menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Zalfah Alin Syarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x