BREAKING NEWS! 2 Laporan Dicabut, Pelecehan Brigadir J ke Putri Chandrawathi dan Percobaan Pembunuhan

- 12 Agustus 2022, 22:30 WIB
BREAKING NEWS! 2 Laporan Dicabut, Pelecehan Brigadir J ke Putri Chandrawathi dan Percobaan Pembunuhan
BREAKING NEWS! 2 Laporan Dicabut, Pelecehan Brigadir J ke Putri Chandrawathi dan Percobaan Pembunuhan /kolase foto Pikiran Rakyat

BERITA MAJALENGKA - Dalam siaran Youtube TVOne  khusus bentukan atas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus-kasus terkait kasus yang dilakukan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo berinisial PC di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran , Jakarta Selatan. 

Laporan ini dicabut dan tidak ditemukan karena diyakini tidak ada unsur pidana sebagaimana dilaporkan PC ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Dalam pernyataannya Andi menyebut penyidik ​​tidak merekam video lainnya yang dilakukan Brigadir J ke Putri Chandrawathi, namun juga melaporkan satu laporan.

Yaityu terkait pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang tidak bersalah kepada Brigadir J.

Baca Juga: Surat Al Kafirun, Tulisan Latin, dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Laporan ini sebelumnya dilayangkan oleh Briptu Martin ke Polres Metro Jakarta Selatan. Briptu Martin sendiri diketahui sebagai anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penydikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Pembunuhan Berencana

Tim khusus Kapolri total telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Keempat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terjadi tembakan menembak.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyebutkan Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir dilupakan serta membantu.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Tulisan Latin Surat An Nasr dan Terjemahnya dalam Bahasa Indonesia

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penydikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

 

Dalam perkara ini, penyidik ​​​​menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.***

Editor: Zalfah Alin Syarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x