Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***
Disclaimer berita ini pernah tayang dengan judul Motif Membunuh karena Sakit Hati, Ayah Brigadir J Bingung dengan Keterangan Ferdy Sambo, Pikiran Rakyat/Puji Fauziah.