BERITA MAJALENGKA - Pemerintah Jakarta mulai berlakuakan ganjil genap di beberapa titik sejak 12 Juli 2022 kemarin.
Pemberlakuan ganjil genapa ini adalah bagaian dari upaya dalam mengurai kemacetan di wilayah Jakarta.
Pemberalakaun ganjil genap ini awalnya hanya 13 titik namaun pemerintah Jakarta merubah menjadi 26 titik yang telah ditentukan.
Baca Juga: Inidia 6 Persyaratan Lengkap Perjalanan Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh yang Berlaku Mulai 17 Juli
Selain mengurai kepadatan kendaraan, diberlakuakanya ganjil genap juga seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
Perpanjangan PPKM Jawa Bali ini melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan perpanjangan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.
Pihak Kepolisian akan melakukan sanksi tilang di keseluruhan 26 wilayah titik ganjil genap Jakarta sejak Senin 13 Juni 2022 lalu, usai sosialisasi pada Senin 6 Juni hingga Minggu 12 Juni 2022.
Baca Juga: Covid-19 Masih Ada, Ini 10 Provinsi Dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak Menurut Data Kemenkes
Sama seperti hari-hari sebelumnya, jadwal aturan penerapan gage di jalanan Jakarta terbagi dalam dua sesi.