Berikut Jenis Kedaraan Mobil Yang Boleh dan Tidak Boleh Mendaftar di Aplikasi Pertamina

- 1 Juli 2022, 14:30 WIB
Berikut Jenis Kedaraan Mobil Yang Boleh dan Tidak Boleh Mendaftar di Aplikasi Pertamina
Berikut Jenis Kedaraan Mobil Yang Boleh dan Tidak Boleh Mendaftar di Aplikasi Pertamina / Instagram @spbu3445139

BERITA MAJALENGKA - Berikut daftar mobil kendaraan yang bisa dan tidak bisa memakai aplikasi my pertamina.

Hal ini diungkapkan oleh Badan Pengatur hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kriteria kendaraan yang akan dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite dan Solar subsidi.

Dalam ungkapan yang di lontarkan Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menegaskan kriteria ini baru masuk sebagai draf, jadi masih bisa berubah.

Pertama, ia mengatakan angkutan umum dengan pelat kuning masih boleh menggunakan solar. Namun yang jadi pertanyaan, ada angkutan yang membawa barang mewah.

"Kita coba dalam hasil kajian kita, JBT solar kendaraan barang angkutan barang pelat kuning yang membawa sembako kebutuhan. Bagaimana tahunya? Untuk ini kita meminta ada surat rekomendasi dari dinas terkiat. Jadi ini bagian subsidi tertutup," tuturnya dalam Webinar Virtual 'Generating Stakeholders Support For Achievieng Effectiveness of Duel and LPG Subsidies', Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: Harga Sapi Qurban 2022 TERBARU, Dari Jenis Sapi Hingga Harga 8 Juta Hingga 22 Juta

"Mobil pelat hitam masih bisa, kecuali yang di atas 2.000 termasuk mobil. Kendaraan pelat kuning masih boleh," jelasnya.

Sementara untuk mobil model baru hingga mewah namun memiliki CC kecil, Saleh mengatakan jika pemiliknya bisa membeli mobil mahal, seharusnya bisa membeli BBM nonsubsidi.

Penggunaan BBM nonsubsidi juga bisanya direkomendasikan dari produsen mobilnya karena bahan bakar tersebut memiliki oktan yang tinggi.

Halaman:

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: My Pertamina


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x