Pemudik Harus Tau, Ini Tanggal yang Disarankan Kemenhub untuk Lakukan Perjalanan Mudik

- 16 April 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi mudik / Pemudik Harus Tau, Ini Tanggal yang Disarankan Kemenhub untuk Lakukan Perjalanan Mudik
Ilustrasi mudik / Pemudik Harus Tau, Ini Tanggal yang Disarankan Kemenhub untuk Lakukan Perjalanan Mudik /Pexels

Menurut Budi, rekayasa lalu lintas dilakukan lantaran antusiasme masyarakat tinggi sekali mengenai mudik lebaran 2022 ini.

Bahkan, Menhub memprediksi kenaikan pemudik kemungkinan bisa lebih dari 40 persen.

Baca Juga: Tinjau Langsung Kesiapan Jalan Tol untuk Hadapi Arus Mudik, Menhub Sarankan Ini kepada Masyarakat

"Kenaikannya itu bukan proporsional 40 persen dibandingkan 2019, bisa saja 60 persen, sehingga angka-angka itu lebih konservatif dan kalau kita konservatif maka tingkat keamanan mudik berjalan baik." Pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Jokowi Dodo (Jokowi) telah mengumumkan cuti bersama dan libur Lebaran Idul Fitri 1443 H jatuh pada 29 April, 4 hingga 6 Mei 2022.

Hal itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri yakni, Mentri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 375 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah