Selain Orang Dewasa, Berikut Syarat Bagi Anak-Anak Penumpang Kereta Api Dalam Mudik Lebaran 2022

- 13 April 2022, 16:15 WIB
Selain Orang Dewasa, Berikut Syarat Bagi Anak-Anak Penumpang Kereta Api Dalam Mudik Lebaran 2022
Selain Orang Dewasa, Berikut Syarat Bagi Anak-Anak Penumpang Kereta Api Dalam Mudik Lebaran 2022 /Instagram @kai121_

BERITA MAJALENGKA - Pemerintah sebelumnya telah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran pada tahun ini.

Pemerintah juga memberlakukan bebrapa persyaratan bagi masyarakat yang ingin lekakukan mudik lebaran.

Selaras dengan program Pemerintah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan ketentuan bagi calon pengguna Kereta Api.

Baca Juga: Ini Dia Kriteria Calon Jemaah Haji yang Akan Diberangkatkan Pemerintah Pada Tahun 2022

Selain itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan masa Angkutan Lebaran 1443 H selama 22 hari, mulai H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022.

Dari area Daop 1 Jakarta untuk keberangkatan awal Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir tanggal keberangkatan yang paling banyak dipilih masyarakat yaitu mulai 27 April s.d 1 Mei 2022.

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan demi memperlancar pada saat keberangkatan di stasiun, PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan terkait persyaratan yang perlu disiapkan calon penumpang khususnya penumpang anak usia 6-18 tahun sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Baca Juga: Jokowi Berpesan Agar Bansos yang Dibagikan Bisa Untuk Menambah Modal Kerja atau Tambahan Usaha

“Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam,” tutur Eva kepada PMJ News, di Jakarta, Selasaa (12/4/2022).

Halaman:

Editor: Abdul Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x