Ini Dia Kriteria Calon Jemaah Haji yang Akan Diberangkatkan Pemerintah Pada Tahun 2022

- 13 April 2022, 15:30 WIB
ILutrasi / Ini Dia Kriteria Calon Jemaah Haji yang Akan Diberangkatkan Pemerintah Pada Tahun 2022
ILutrasi / Ini Dia Kriteria Calon Jemaah Haji yang Akan Diberangkatkan Pemerintah Pada Tahun 2022 /Pixabay

BERITA MAJALENGKA – Sebelumnya kabar mengenai dibukanya penyelenggaraan Haji 1443 H oleh kerajaan Arab Saudi yang disampaikan Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi.

Dalam pengumumannya, Arab Saudi akan membuka kuota Haji 1443 H dengan total jemaah mencapai 1 Juta Orang.

Kementerian Agama mencatat ada 15.466 jemaah yang sudah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus tahun 2020.

Baca Juga: Jokowi Berpesan Agar Bansos yang Dibagikan Bisa Untuk Menambah Modal Kerja atau Tambahan Usaha

Para jemaah tersebut nantinya akan menjadi prioritas untuk berangkat. Tetapi, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menegaskan tak semua dari mereka yang akan berangkat mengingat penyelenggaraan Haji 2022 masih dalam masa pandemi Covid-19.

“Acuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 sudah jelas. Prinsip first come first serve tidak dapat ditawar lagi. Karena mereka sudah melunasi BPIH, mengantre, dan tertunda berangkat selama dua tahun,” ungkapnya, dikutip BeritaMajalengka.com dari pmjnews pada Rabu, 13 April 2022.

Baca Juga: Bank Indonesia Siapakan 5.013 Titik Layanan Penukaran Uang Baru, Berikut Ini Daftar Lokasinya

Menurut Hilman, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92 persen Haji reguler dan 8 persen Haji khusus.

"Ini harus segera direkonsiliasi datanya dan siapkan mitigasinya," ucapnya.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x