BERITA MAJALENGKA - Kasus penjara manusia di dalam rumah yang dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin kini menuju titik terang.
Dimana dalam kasus tersebut pihak kepolisian menetapkan delapan tersangka serta masing – masing tersangka dimintai keterangan terkait peran mereka.
Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara resmi menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Dirut Fahrenheit Terkait Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading
Saat ini para tersangka dijebloskan ke Rutan Polda Sumut. Kedelapan tersangka tersebut antara lain, Dewa Perangin-angin yang merupakan anak dari Terbit Rencana Peranging-angin.
Selanjutnya ada nama Terang Sembiring, Junaidi Surbakti, Hermanto Sitepu, Rajisman Ginting, Suparman Perangin-angin, Hendra Surbakti dan Suparman Perangin-angin.
Di samping 8 tersangka ini, penyidik juga sudah menetapkan Terbit Rencana Peranging-angin sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mantan Bupati Langkat itu mempunyai peran sebagai pemilik dan bertanggungjawab kerangkeng manusia itu.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Kota Bogor Siap Buat Pos Pemeriksaan Arus Mudik Lebaran 2022 di Perbatasan