Polda Sumatra Utara Tetapkan 8 Tersangka Serta Peran Masing-masing Dalam Kasus Penjara Manusia Bupati Langkat

- 9 April 2022, 11:56 WIB
Polda Sumatra Utara Tetapkan 8 Tersangka Serta Peran Masing-masing Dalam Kasus Penjara Manusia Bupati Langkat
Polda Sumatra Utara Tetapkan 8 Tersangka Serta Peran Masing-masing Dalam Kasus Penjara Manusia Bupati Langkat /PMJ News

BERITA MAJALENGKA - Kasus penjara manusia di dalam rumah yang dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin kini menuju titik terang.

Dimana dalam kasus tersebut pihak kepolisian menetapkan delapan tersangka serta masing – masing tersangka dimintai keterangan terkait peran mereka.

Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara resmi menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Dirut Fahrenheit Terkait Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading

Saat ini para tersangka dijebloskan ke Rutan Polda Sumut. Kedelapan tersangka tersebut antara lain, Dewa Perangin-angin yang merupakan anak dari Terbit Rencana Peranging-angin.

Selanjutnya ada nama Terang Sembiring, Junaidi Surbakti, Hermanto Sitepu, Rajisman Ginting, Suparman Perangin-angin, Hendra Surbakti dan Suparman Perangin-angin.

Di samping 8 tersangka ini, penyidik juga sudah menetapkan Terbit Rencana Peranging-angin sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mantan Bupati Langkat itu mempunyai peran sebagai pemilik dan bertanggungjawab kerangkeng manusia itu.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Kota Bogor Siap Buat Pos Pemeriksaan Arus Mudik Lebaran 2022 di Perbatasan

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x