Bareskrim Polri Tangkap Dirut Fahrenheit Terkait Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading

- 8 April 2022, 22:27 WIB
Bareskrim Polri Tangkap Dirut Fahrenheit Terkait Kasus Penipuan Robot Trading
Bareskrim Polri Tangkap Dirut Fahrenheit Terkait Kasus Penipuan Robot Trading /PMJ News

Lanjut Whisnu, tersangka robot trading Fahrenheit juga menawarkan keuntungan tetap bagi para korban sebanyak 1-25 persen per hari.

"Lalu, ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen dan maksimal 25 persen. Setelah kami dalami skema yang digunakan adalah skema Ponzi. Sehingga HS diduga tindak pidana perdagangan," jelasnya.

Baca Juga: Mentri PUPR Jelaskan Kondisi Jalan Tol Jelang Mudik Lebaran 2022, Basuki: Pelebaran Tol Jakarta - Cikampek

Sampai saat ini, Whisnu menyebut pihaknya masih mendalami kasus dugaan penipuan robot trading Fahrenheit guna menangkap tersangka lainnya selain HS.

Terkait kasus ini, HS dijerat dengan Pasal 105 dan 106 tentang Tindak Pidana Perdagangan dan Undang-Undang Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah