Kapan Cuti Lebaran Nasional 2022? Simak Penjelasan Menteri PMK

- 8 April 2022, 06:20 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy /BPMI Setpres

BERITA MAJALENGKA- Saat ini masyarakat Indonesia yang utama adalah menjalankan ibadah puasa.

Pada bulan puasa yang bertepatan dengan bulan April ini merupakan puasa pertama yang mengizinkan pemerintah untuk mudik, yang dua tahun sebelumnya dilarang keras akibat dari adanya virus corona.

Banyak masyarakat yang menunggu tanggal berapa saja cuti diberlasungkan untuk mudik.

Akhirnya saat ini Pemerintah mengizinkan kembali masyarakat melakukan tradisi mudik pada lebaran nanti.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, cuti bersama lebaran tahun 2022 ini akan berlangsung selama 10 hari yakni dari 29 April hingga 6 Mei 2022.

"Dalam mudik itu nanti Presiden sudah menyetujui ada libur bersama itu akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama," kata Muhadjir saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Rabu, 6 April 2022.

Baca Juga: 7 Bintang K-Pop Yang Memiliki Karir Sampingan, Ada Suga BTS!

Muhadjir menjelaskan, terkait cuti libur lebaran nanti akan diumumkan melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.


Jadi nanti akan ditandatangani untuk surat keputusan bersama oleh menpan RB, menteri agama, dan menteri tenaga kerja," katanya.

Halaman:

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x