Kapan Cuti Lebaran Nasional 2022? Simak Penjelasan Menteri PMK

- 8 April 2022, 06:20 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy /BPMI Setpres

Dia menyebut, keputusan cuti bersama selama 10 hari ini hampir pasti tinggal menunggu terbitnya SKB tersebut.

Nantinya dalam SKB tersebut akan mengatur lebih lengkap aturan terkait dengan ASN dan masyarakat umum.

"90 persen sudah oke, dan mudah-mudah covid-nya tidak ngamuk, kalau kondisinya seperti sekarang atau di bawah sekarang ini mudik pasti diizinkan," tegasnya.

Dia menegaskan, dengan adanya cuti bersama yang cukup panjang ini, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Dan jangan lupa persyaratan vaksin, yaitu harus sudah vaksin," tegasnya.

Dia mengingatkan warga untuk segera melakukan vaksin booster.

Baca Juga: Jung Ho Yeon Dikonfirmasi Akan Membintangi Film Hollywood Baru ‘The Governesses’

Vaksin booster ini, kata Muhadjir, adalah salah satu upaya untuk mencegah penularan covid-19 pada masa libur lebaran nanti.


"Ini harus tetap waspada karena angka kematian karena covid masih cukup tinggi," jelasnya.

"Mari ramai-ramai yang belum booster untuk segera booster," lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x