Syarat Kartu Prakerja gelombang 24
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Pencari kerja, terkena PKH, atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Dalam satu KK maksimal hanya dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: 14 Makna hewan dalam Kuis Hari Bumi 2022 Gambarkan Karaktermu
Itulah tips lolos Kartu Prakerja gelombang 24 tahun 2022, semoga bermanfaat.***