Berikut Syarat Mendapatkan Layanan Telemedicine Gratis dari Kemenkes

- 24 Februari 2022, 14:12 WIB
Berikut Syarat Mendapatkan Layanan Telemedicine Gratis dari Kemenkes
Berikut Syarat Mendapatkan Layanan Telemedicine Gratis dari Kemenkes /Instagram.com/@denpasarkota

BERITA MAJALENGKA - Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan menyediakan fasilitas Telemedicine gratis bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Meski begitu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pasien terkonfirmasi positif Covid-19 untuk mendapatkan layanan gratis tersebut.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, masyarakat dapat melakukan tes PCR/Antigen di Lab yang terafiliasi Kementerian Kesehatan dan terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Korea Selatan Lebih dari 170.000 untuk Hari Kedua di Tengah Gelombang Omicron

Kemudian, layanan ini pula dapat diakses bagi masyarakat yang berusia di atas 18 tahun dan berdomisili di wilayah Jabodetabek, Karawang, Bandung, Semarang Raya, Surakarta Raya, Kota Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya, Kota Denpasar, dan Nusa Dua.

''Setelah minggu kedua Februari layanan ini diperluas hingga kota-kota besar Jawa-Bali, Kemenkes mulai 19 Februari 2022 juga akan memperluas layanan Telemedicine ke kota-kota besar di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Layanan Telemedicine terus ditingkatkan dan diperluas untuk membantu agar masyarakat yang isoman dapat memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai, sehingga mereka tidak perlu dirawat di rumah sakit,'' kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, dikutip BeritaMajalengka.com pada Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga: Aktor Park Seo Joon Positif Covid-19

Baca Juga: Belum Dapat WA Isoman? Hubungi Nomor Ini Jika Belum Mendapatkan Fasilitas Telemedicine Gratis dari Kemenkes

Ia menjelaskan, bagi pengguna Telemedicine yang tidak mendapat WhatsApp dari Kemenkes, bisa mengkonfirmasi ke laman isoman.kemkes.go.id/panduan.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah