Belum Dapat WA Isoman? Hubungi Nomor Ini Jika Belum Mendapatkan Fasilitas Telemedicine Gratis dari Kemenkes

- 24 Februari 2022, 09:34 WIB
Belum Dapat WA Isoman? Hubungi Nomor Ini Jika Belum Mendapatkan Fasilitas Telemedicine Gratis dari Kemenkes
Belum Dapat WA Isoman? Hubungi Nomor Ini Jika Belum Mendapatkan Fasilitas Telemedicine Gratis dari Kemenkes /IG Kemenkes RI

BERITA MAJALENGKA – Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan menyediakan fasilitas Telemedicine gratis bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Layanan ini dapat diakses masyarakat yang telah melakukan tes PCR/Antigen di Lab yang terafiliasi Kementerian Kesehatan dan terkonfirmasi positif Covid-19.

Namun, jika belum mendapatkan layanan Telemedicine gratis, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp Kemenkes RI di Nomor 081110500567, atau melalui Email sertifikat @pedulilindungi.id dan Call Center di nomor 119.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Indramayu Hari Ini Kamis, 24 Februari 2022 Berikut Syarat dan Biayanya

Layanan telemedicine Gratis Kementerian Kesehatan dapat diakses bagi masyarakat yang berusia di atas 18 Tahun dan berdomisili di wilayah Jabodetabek, Karawang, Bandung, Semarang Raya, Surakarta Raya, Kota Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya, Kota Denpasar, dan Nusa Dua.

''Setelah minggu kedua Februari layanan ini diperluas hingga kota-kota besar Jawa-Bali, Kemenkes mulai 19 Februari 2022 juga akan memperluas layanan Telemedicine ke kota-kota besar di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Layanan Telemedicine terus ditingkatkan dan diperluas untuk membantu agar masyarakat yang isoman dapat memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai, sehingga mereka tidak perlu dirawat di rumah sakit,'' kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, dikutip BeritaMajalengka.com pada Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga: Selamat! Aurel Hermansyah Melahirkan Baby A di Tanggal Cantik: Begini Tanggapan Ashanty

Ia menjelaskan, bagi pengguna Telemedicine yang tidak mendapat WhatsApp dari Kemenkes, bisa mengkonfirmasi ke laman isoman.kemkes.go.id/panduan.

Masyarakat bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam laman tersebut untuk melanjutkan ke tahap pengajuan berikutnya.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah