Simak !! Aturan Baru Pemerintah Terkait Liburan dan Perjalanan Selama Nataru 2022

- 29 Desember 2021, 06:00 WIB
Simak !! Aturan Baru Pemerintah Terkait Liburan dan Perjalanan Selama Nataru
Simak !! Aturan Baru Pemerintah Terkait Liburan dan Perjalanan Selama Nataru /Ilustrasi/Pixabay
  1. Melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
  2. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
  3. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
  4. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

 Baca Juga: Link Film The King’s Man (2021), Dibintangi Pemeran Voldemort  

Khusus untuk pengaturan tempat wisata:

  1. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
  2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
  3. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
  4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
  5. Memperbanyak sosialisasi, memperkuatpenggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
  6. Memastikan tidak ada kerumunan yan menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
  7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total.
  8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
  9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
  10. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.

 itu dia aturan pemerintah selama anda melakukan perjalanan saat Nataru 2022.

Halaman:

Editor: Zalfah Alin Syarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah