Simak !! Aturan Baru Pemerintah Terkait Liburan dan Perjalanan Selama Nataru 2022

- 29 Desember 2021, 06:00 WIB
Simak !! Aturan Baru Pemerintah Terkait Liburan dan Perjalanan Selama Nataru
Simak !! Aturan Baru Pemerintah Terkait Liburan dan Perjalanan Selama Nataru /Ilustrasi/Pixabay

BERITA MAJALENGKA – Aturan baru pemerintah terkait liburan dan perjalanan selama tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Keputusan mengenai aturan baru pemerintah terkait libur Nataru dikarenakan dibatalkannya PPKM Level 3.

Keputusan untuk berkumpul dengan keluarga, bagi yang harus menempuh perjalanan jauh menanti pengumuman aturan terbaru pemerintah terkait liburan dan perjalanan selama tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 pada saat libur Nataru.

Pasalnya, beberapa waktu lalu pemerintah mengumumkan jika akan menerapkan PPKM Level 3.

Namun, kemudian wacana penerapan PPKM Level 3 tersebut dibatalkan dan diganti dengan aturan yang baru.

Baca Juga: Perkiraan Cuaca BMKG DI Yogyakarta 29 Desember 2021. Berikut Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Disertai Kilat

simak aturan baru pemerintah terkait liburan dan perjalanan selama Nataru:

Khusus Nataru:

  1. Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.
  2. Pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall:
  3. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

 Baca Juga: 5 Hadist Dalam Islam Tentang Bahaya Berhutang, Jika Tidak Melunasi Hutang Jiwanya Masih Menggantung

Halaman:

Editor: Zalfah Alin Syarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x