Satgas Terbitkan Aturan Terbaru Terkait Karantina

- 16 Desember 2021, 16:15 WIB
Satgas Terbitkan Aturan Terbaru Terkait Karantina
Satgas Terbitkan Aturan Terbaru Terkait Karantina /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

Baca Juga: Kasus Omicron: Pasien Pertama Tidak Ada Riwayat Perjalanan Keluar Negeri, Lalu Dari Mana ?

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, kata Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,”tegas wiku.

Pengecualian dan dispensasi ini, menurut Wiku hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas COVID-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.

Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Suharyanto pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Senin (13/12/2021) dan selanjutnya diatur secara lebih rinci dalam surat edaran. ***

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah