Satgas Terbitkan Aturan Terbaru Terkait Karantina

- 16 Desember 2021, 16:15 WIB
Satgas Terbitkan Aturan Terbaru Terkait Karantina
Satgas Terbitkan Aturan Terbaru Terkait Karantina /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

BERITA MAJALENGKA – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran terkait kebijakan karantina di Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, satgas Covid-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri.

Ketentuan satgas Covid-19 ini menggantikan surat edaran No. 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan serta melakukan karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, WNI dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.

Baca Juga: Kenali, Inilah Beberapa Gejala Virus Omicron dan Cara Pencegahannya

Pengecualian kewajiban karantina, lanjut wiku, hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan.

“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,”ujar Wiku dalam siaran persnya Rabu, 15 Desember 2021.

Wiku menambahkan penentuan lokasi karantina di Wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema.

Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Baca Juga: Kasus Omicron: Pasien Pertama Tidak Ada Riwayat Perjalanan Keluar Negeri, Lalu Dari Mana ?

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, kata Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,”tegas wiku.

Pengecualian dan dispensasi ini, menurut Wiku hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas COVID-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.

Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Suharyanto pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Senin (13/12/2021) dan selanjutnya diatur secara lebih rinci dalam surat edaran. ***

Editor: Abdul Faqih

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah