BERITA MAJALENGKA – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran terkait kebijakan karantina di Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, satgas Covid-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri.
Ketentuan satgas Covid-19 ini menggantikan surat edaran No. 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan serta melakukan karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.
Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, WNI dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.
Baca Juga: Kenali, Inilah Beberapa Gejala Virus Omicron dan Cara Pencegahannya
Pengecualian kewajiban karantina, lanjut wiku, hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan.
“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,”ujar Wiku dalam siaran persnya Rabu, 15 Desember 2021.
Wiku menambahkan penentuan lokasi karantina di Wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema.
Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.