Pemerintah Terbitkan SKB 4 Menteri untuk Akselerasi Sekolah Tatap Muka Terbatas, Berikut Penjelasannya

- 6 April 2021, 10:21 WIB
Pemerintah baru saja mengeluarkan SKB 4 Menteri terkait dengan akselerasi pembelajaran tatap muka.*
Pemerintah baru saja mengeluarkan SKB 4 Menteri terkait dengan akselerasi pembelajaran tatap muka.* /Diskominfo Kabupaten Bogor

Seperti pada SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, dan MI harus mengikuti kondisi kelas dengan maksimal satu kelasnya hanya terdapat 18 siswa tidak boleh lebih.

Kemudian jarak antara posisi duduk antara siswa harus minimal sejauh 1,5 meter.

Baca Juga: Prediksi Liga Italia: Inter Milan vs Sassuolo, Nerazzurri Siap Perlebar Jarak 11 Poin dari AC Milan

Sementara untuk, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB, SMLB, dan MALB hanya membolehkan maksimal lima siswa per kelasnya.

Terakhir untuk PAUD, ketentuan yang harus diikuti adalah dengan jumlah maksimal siswa per kelasnya hanya lima orang, ditambah dengan jarak antar siswa di kelas minimal 1,5 meter.

Selain harus mengikuti aturan yang ada di atas, untuk siswa dan guru juga diwajibkan mematuhi peraturan perilaku yang sudah ditentukan ketika masuk sekolah nantinya.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia Selasa 6 April 2021, Simak 5 Provinsi dengan Pasien Terbanyak

Ketentuan guru dan siswa yang harus dipatuhi adalah sebagai berikut:

1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah.

2. Cuci tangan atau rutin menggunakan hand sanitizer.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah