PR MAJALENGKA- Pandemi Covid-19 di Indonesia selama setahun ini memberikan dampak buruk di berbagai sektor, tidak hanya ekonomi, namun sektor pendidikan juga terkena imbasnya.
Semenjak adanya penerapan maupun kebijakan pembatasan dari pemerintah, sekolah maupun universitas terpaksa harus ditutup sementara waktu hingga pandemi Covid-19 terkendali.
Akibatnya, proses belajar mengajar digantikan dengan pembelajaran secara online atau daring dengan memanfaatkan teknologi dan internet.
Baca Juga: Prediksi Liga Italia: Juventus vs Napoli, Ambisi Bianconeri Bungkam Partenopei
Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Indonesiabaik.id, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, mencoba untuk mendorong akselerasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
PTM ini tentu akan dijalankan dengan mengikuti aturan protokol kesehatan yang ketat.
Rencana penerapan sekolah tatap muka terbatas ini akan dimulai pada bulan Juli 2021 setelah tenaga kependidikan dan pendidik sudah mengikuti proses vaksinasi.
Baca Juga: 11 Poin SE Kemenag Soal Ramadhan 2021, Pemerintah Perbolehkan Ibadah Tarawih di Masjid
Pemerintah juga akan memberikan ketentuan kondisi kelas ketika diadakan PTM nanti.