Hamil Besar, Wanita Pelaku Penipuan Rekrutmen Kerja PT Waskita Karya Ditangkap Polisi

- 26 Maret 2021, 07:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan kasus penipuan rekruitmen di perusahaan BUMN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan kasus penipuan rekruitmen di perusahaan BUMN. //PMJNews /Yen.

PR MAJALENGKA - Hati-hati bagi yang sedang mencari info rekrutmen kerja, terutama dari sumber yang tidak terpercaya.

Sebelum melalukan proses pendaftaran dan mengirimkan berkas lamaran, ada baiknya cari sumber dari website resmi perusahaan terlebih dahulu.

Hal itu dilakukan untuk menghindari penipuan yang berkedok rekrutmen pekerjaan, terutama perusahaan skala BUMN.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022: Belanda vs Latvia, Oranje Incar Kemenangan Perdana

Polda Metro Jaya baru saja meringkus seorang pelaku penipuan rekrutmen kerja yang bermoduskan rekrutmen karyawan baru.

Penipuan rekrutmen kerja mengatasnamakan perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) PT. Waskita Karya.

Tersangka penipuan rekrutmen kerja rupanya seorang wanita yang berusia 25 tahun dan tengah berbadan dua.

Baca Juga: 4 Cara Agar Hubungan Selalu Sehat dan Terhindar dari Toxic Relationship

"Ini kasus manipulasi data rekrutmen karyawan juga untuk PT. Waskita Karya, satu tersangka sudah ditetapkan seorang perempuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari PMJ News.

Pelaku penipuan berkedok rekrutmen kerja berinisial TML, berusia 25 tahun yang berasal dari Sulawesi Selatan.

Kombes Yusri menambahkan bahwa, tersangka TML yang kondisinya tengah berbadan dua membuat polisi melakukan penangguhan untuk penahanannya sementara waktu, terlebih pelaku masih menjalani masa perawatan.

Baca Juga: Arsenal Siap Alihkan Target ke Philippe Coutinho jika Gagal Dapatkan Martin Odegaard Secara Permanen

Polda Metro Jaya masih memantau kondisi TML untuk saat ini, karena tersangka dalam kondisi hamil besar dan harus menjalani rawat jalan.

Modus tersangka penipuan tidak hanya menawarkan info rekrutmen kerja kepada pencari kerja, akan tetapi juga mempersiapkan persyaratan wajib yang harus dilampirkan oleh calon pekerja.

Calon pekerja yang telah melampirkan berkas persyaratan akan diberikan nomor WhatsApp untuk melanjutkan ke proses berikutnya.

Baca Juga: Korea Utara Luncurkan Dua Rudal Balistik, PM Yoshihide Suga Protes

Tujuan tersangka memberikan nomor Whatsappnya ke calon pekerja adalah untuk menunjukkan biaya transportasi yang harus dibayarkan ke rekening pribadi tersangka.

Karena telah melakukan penipuan berkedok rektrumen pekerjaan, tersangka dijerat dangan pasal berlapis, yaitu Pasal 35 dan Pasal 31 Undang Undang ITE.

Tersangka terancam mendapat hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun, dan denda senilai Rp12 miliar.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah