PR MAJALENGKA – Korea Utara telah meluncurkan dua rudal balistik yang dicurigai dilepas ke laut pantai timur negara tersebut.
Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Aljazeera, peluncuran rudal tersebut merupakan pelanggaran sanksi perserikatan bangsa-bangsa (PBB).
“Itu mungkin sebuah rudal balistik, “ kata seorang juru bicara kementerian pertahanan.
Baca Juga: Sempat Ditunda hingga 2021, Berikut Angka-angka Unik dalam Kirab Obor Olimpiade Tokyo 2020
Berdasarkan resolusi dewan keamanan perserikatan bangsa-bangsa, Korea utara dilarang mengembangkan rudal balisitk.
Dengan peluncuran dua rudal itu akan menjadi tantangan baru bagi upaya presiden Amerika Serikat Joe Biden untuk terlibat dengan pyongyang.
Yoshihide Suga perdana menteri Jepang mengatakan pada kamis, 25 Maret 2021 dalam peluncuran yang dikonfirmasi oleh Korea Selatan dan Amerika Serikat, yang tengah meninjau kebijakan negara tertutup tersebut.
Baca Juga: Impor 1 Juta Ton Beras Dianggap Merugikan, Bupati Indramayu : Menolak Impor, Merugika Petani!
Suga mengatakan bahwa rudal tersebut jatuh di luar perairan Jepang.