PR MAJALENGKA - Artis Cynthiara Alona diam-diam selama ini menjalankan bisnis prostitusi online via media sosial (medsos) dengan melibatkan anak kecil.
Pelibatan anak dalam bisnis prostitusi terungkap setelah hotel milik Cynthiara Alona, yang berlokasi di Kreo, Kota Tangerang digerebek Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Maret 2021.
Pada Kamis, 18 Maret 2021, Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Baca Juga: Segera Adakan Konser Online, Berikut Cara Beli Tiket Beyond Live SHINee WORLD
Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari kanal Youtube Intens Investigasi yang diunggap pada Jumat, 19 Maret 2021, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan jika dalam pekan ini pihaknya banyak mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak kecil.
"Ada tiga tersangka yang sudah kita amankan sekarang, yang pertama adalah inisialnya DA dengan perannya masing-masing. Ini adalah mucikarinya, kemudian ada beberapa lagi mucikar yang lain masih kita lakukan pengejaran," ujar Yusri, dalam konferensi pers, Jumat, 19 Maret 2021.
"CCA ini adalah pemilik hotel, yang bersangkutan adalah salah satu publik figur, dia adalah pemilik hotel langsung," sambungnya
Baca Juga: Robert Albert Bicara Soal Latihan Perdana Ezra Walian Bersama Persib Bandung
Selain itu, Yusri juga menyebutkan inisial AA yang merupakan pengelola hotel.