PR MAJALENGKA - Tak terasa sebentar lagi menuju Ramadhan 2021 atau 1442 H, umat Islam menjalankan puasa dengan menahan lapar, haus dan hawa nafsu dari fajar hingga terbenamnya matahari.
Apakah pada saat puasa bisa melakukan vaksinasi?
Jawabannya bisa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa mengenai vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan.
Baca Juga: Ini 10 Gejala Psikopat yang Samar dan Patut Diwaspadai
Vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan injeksi atau disuntikan kedalam otot, bukan dimasukan lewat mulut maupun hidung.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular, tidak membatalkan puasa," ucap Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari PmjNews.com, Selasa 16 Maret 2021.
MUI merekomendasikan untuk memperhatikan kondisi kesehatan saat melakukan vaksinasi dalam keadaan.
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini: Elsa Gagalkan Rencana Nino untuk Temani Reyna di Sekolah?
Vaksinasi butuh fisik yang kuat, karena pada saat puasa menahan makan dan minum bisa mengurangi energi.