BPOM Resmi Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 AstraZeneca di Indonesia

- 9 Maret 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi. BPOM resmi keluarkan izin darurat penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Ilustrasi. BPOM resmi keluarkan izin darurat penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca. /Pixabay/HakanGERMAN.

k

PR MAJALENGKA - Belum lama ini, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) lewat pernyataan resminya mengumumkan telah mengeluarkan izin pakai darurat (EUA).

Izin tersebut diperuntukkan bagi vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh AstraZeneca bersama SKBio dan Serum Institute of India (SII).

Sebelumnya, sekelompok ahli telah merekomendasikan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca/Oxford University masuk dalam daftar penggunaan darurat.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 9 Maret 2021: Andin Tanyakan Soal Nindi ke Elsa

Hasil evaluasi WHO menunjukkan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca telah memenuhi kriteria, dan syarat wajib terkait keamanan vaksin.

Adapun manfaat yang diperoleh dari vaksin Covid-19 itu masih lebih banyak daripada risikonya.

Para ahli meyakini bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca itu dapat digunakan mencegah varian baru Covid-19 yang ditemukan di Afrika Selatan.

Baca Juga: Israel Mulai Suntik Vaksin Moderna pada 100 Ribu Buruh Palestina

Menurut mereka, dua dosis vaksin Covid-19 dapat diberikan ke seluruh orang dewasa dengan jarak antardosis sekitar 8-12 pekan.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI juga resmi menerbitkan persetujuan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap produk vaksin Covid-19 AstraZeneca

Langkah tersebut diambil dalam rangka upaya penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Baca Juga: Polri Beri Sanksi pada Personel yang Menggunakan Narkoba, Propam: Diproses Rehabilitasi dan Pembinaan

Selain itu, proses pemasukan juga sudah disetujui oleh BPOM dengan diterbitkannya surat persetujuan pemasukan vaksin secara khusus.

"Alhamdulillah kemarin sudah tiba vaksin COVID-19 AstraZeneca,” kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers daring di Jakarta, sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara.

“Ini tentunya sudah melalui proses bersama dengan BPOM dikaitkan dengan proses mutu keamanan dan khasiat dari vaksin tersebut karena itu menjadi prioritas dari pemerintah," kata dia menaambahkan.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Datangkan 1,1 Juta Dosis Vaksin Covid-19 dari AstraZeneca

Berdasarkan evaluasi dan pertimbangan khasiat, keamanan serta mutu yang dilakukan, BPOM telah mengeluarkan EUA vaksin AstraZeneca pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA 2158100143A1.

Vaksin Covid-19 Astra Zeneca secara resmi dapat digunakan sebagai salah satu vaksin Corona di Indonesia, selain Sinovac, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax.

Indonesia menerima pengiriman vaksin AstraZeneca pertama dari skema kerja sama global untuk vaksin dan imunisasi (GAVI) COVAX Facility sebanyak 1.113.600 buah dengan total berat 4,1 ton, terdiri dari 11.136 karton vaksin.

Baca Juga: Memahami Uji Kuantitatif, Tes yang Dilakukan Melalui Sampel Darah

Vaksin Covid-19 AstraZeneca tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta, disaksikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Senin, 8 Maret 2021 petang WIB.

Retno Marsudi menuturkan bahwa, sebanyak 1.113.600 vaksin Covid-19 AstraZeneca tersebut adalah bagian awal dari gelombang pertama pemberian vaksin melalui jalur multilateral.

Pada gelombang pertama Indonesia akan memeroleh 11.704.800 vaksin Corona jadi hingga Mei 2021, dan akan diikuti gelombang selanjutnya.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x