Kabar Gembira! Calon Pengantin Bakal Terima 'Angpau' Rp3,5 Juta dari Pemerintah

- 7 Maret 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi pengantin.
Ilustrasi pengantin. /Pixabay/8090666

PR MAJALENGKA - Ada kabar gembira bagi kamu yang berencana melepas masa lajang alias menikah tahun 2021.

Pemerintah melalui kerjasama lintas kementerian atau lembaga negara saat ini sedang mengupayakan percepatan implementasi program Kartu Prakerja bagi calon pengantin (catin) di tahun 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari kemenkopmk.go.id, langkah pemerintah untuk mewujudkan program Kartu Prakerja bagi catin dianggap penting untuk mencegah munculnya keluarga miskin baru.

Baca Juga: Link Live Streaming Man City vs Man Utd di Liga Inggris, Tren Positif The Citizen Berlanjut?

Sekretaris Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Y.B Satya Sananugraha menjelaskan bahwa data Maret 2020 menunjukkan jumlah penduduk miskin Indonesia sebesar 9,78% atau meningkat 0,56% dibandingkan September 2019 yang berjumlah 24,79 juta orang (9,22%).

Sementara jumlah angkatan kerja di Indonesia saat ini tercatat 138,22 juta orang dengan jumlah pengangguran 9,77 juta orang atau 7,07%.

“Kartu Prakerja ini merupakan jenis bantuan dari pemerintah untuk calon pengantin yang ingin menikah. Harapannya setelah menikah mereka akan mempunyai kehidupan ekonomi yang baik sehingga tidak lahir keluarga miskin baru,” kata Y.B Satya Sananugraha dalam Rapat pembahasan implementasi program Kartu Prakerja bagi calon pengantin, Rabu, 3 Maret 2021.

Baca Juga: Pasanganmu Toxic? Kemungkinan Hubunganmu Masuk 6 Fase Ini, Hati-hati!

Percepatan implementasi Kartu Prakerja bagi calon pengantin, lanjut Y.B Satya Sananugraha akan dimulai dengan menentukan daerah yang bakal menjadi pilot project.

Daerah tersebut bisa saja ditentukan dengan melihat tingkat kemiskinannya ataupun angka pengangguran yang tinggi akibat terdampak Covid-19 dan belum tersentuh bantuan pemerintah baik reguler maupun non reguler.

Di selain itu, pihaknya akan melakukan sinkronisasi dan integrasi data catin tergolong miskin yang ada di Kementerian Agama, Kementerian Sosial, maupun Data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga: Lebih Menular, Kemenkes Ungkap Virus Corona B117 Bisa Dideteksi dengan Tes PCR dan Swab Antigen

“Bila diperlukan misalnya Perpres, Permen, atau surat edaran bersama sebagai aspek legal maka ini harus disiapkan agar yang menjadi amanat dari Pak Menko terkait  Kartu Prakerja bagi catin bisa segera diimplementasikan,” ungkap Y.B Satya Sananugraha.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK ,Femmy Eka Kartika Putri menuturkan bahwa program Kartu Prakerja bagi catin ini juga untuk mengantisipasi calon pengantin perempuan yang kelak menjadi ibu tidak melahirkan generasi stunting di masa depan.

Dirinya meyakini bahwa jika kondisi ekonomi keluarga membaik, tentu akan memberikan nutrisi yang terbaik bagi anaknya, sehingga akan tumbuh menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Pertama Kali Dilihat Mengungkapkan Rahasia Kelemahan Dalam Hubungan

"Maka itu, penting juga bagi kita untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, selain pemahaman agama dan pelatihan ekonomi melalui bimbingan pranikah,” saran Femmy.

Melihat kemungkinan itu, Femmy pun meminta kepada kementerian atau lembaga terkait supaya menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mempercepat implementasi dari program Kartu Prakerja bagi catin.

Termasuk, mematangkan prosedur teknis Kartu Prakerja bagi catin mulai dari pendaftaran hingga calon menerima santunan dan mempercepat terbitnya berbagai peraturan yang akan dijadikan sebagai payung hukum program tersebut.

Baca Juga: 5 K-Drama Komedi Romantis Legendaris Era 2000-an yang Wajib Ditonton untuk Nostalgia

Saat ini, Perpres 76/2020 dan turunan Permenko 11/2020 dan Permenaker 17/2020 bisa dijadikan dasar hukum untuk pendaftaran Kartu Prakerja secara luring.

Artinya, untuk proses pendaftarannya bisa dilakukan baik secara daring maupun secara luring.

“Lalu apakah akan ada jalur khusus bagi catin untuk menerima Kartu Prakerja, ini yang harus terus kita persiapkan bersama. Datanya harus valid dan tentunya ini perlu kerja keras dari kita (pemerintah) semua agar ini bisa segera terimplementasi,” terang Femmy.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Drama Korea Vincenzo Episode 6: Satu Saksi Terakhir Jadi Harapan Song Joong Ki

Berdasarkan laporan perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk Kartu Prakerja bagi catin sebesar Rp10 Triliun di semester I tahun 2021.

Anggaran itu diperuntukkan untuk 2,7 juta orang penerima dengan catatan 1 kepala keluarga (KK) maksimal 2 orang penerima manfaat. ***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah