Penyebar Video Syur Mirip Artis GL Raup Untung Rp75 Juta, Punya Pengikut Cukup Banyak

- 1 Maret 2021, 20:15 WIB
Tersangka penyebar video syur mirip artis GL.
Tersangka penyebar video syur mirip artis GL. /PMJ News

PR MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat akhirnya berhasil menangkap 2 orang pelaku penyebar video syur mirip artis Gabriella Larasati yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari pmjnews.com, penyidik Satreskrim Polres Jakbar sudah pernah meminta keterangan dari Gabriella Larasati sebagai saksi, terkait video syur tersebut.

Atas penangkapan kedua pelaku, Kapolres Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri menggelar konferensi pers, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Bunuh Putrinya yang Berusia 22 Tahun, Sepasang Suami Istri di Malaysia Dijatuhi Hukuman Gantung

Kombes Pol Ady menjelaskan bahwa kedua pelaku yang berinisial MSA dan NK memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.

"Tersangka NK mempunyai twitter dengan followers sebanyak 10 ribu. Jadi, dia menjalankan aksinya demi meraup keuntungan dari jumlah follower," tutur Ady dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari pmjnews.com.

NK sendiri menurut data kepolisian merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Baca Juga: Pemerintah Buka 1,3 Juta Formasi CPNS 2021, Berikut Rincian Lengkapnya

Tersangka NK diciduk saat tengah berada di daerah Halimun, Bandung, Jawa Barat. Sementara tersangka MSA sempat bersembunyi di hutan sebelum akhirnya berhasil diamankan di wilayah Trenggalek, Jawa Timur

Adapun peran MSA adalah memiliki website dengan jumlah follower sebanyak 14 ribu.

"Motifnya sama dengan NK, yaitu meraup keuntungan dari jumlah pengikut atau jumlah follower," ujar Kombes Pol Ady.

Baca Juga: Kreatif, Sampah Kaleng Bekasi Ini Diubah Menjadi Miniatur Motor

MSA disebut-sebut mengambil keuntungan dengan mencari member, dimana setiap member baru yang bergabung dibebankan biaya sebesar Rp300 ribu.

Kedua tersangka telah menjalankan aksinya selama kurang lebih 10 bulan dengan kisaran keuntungan mencapai Rp75 juta.

MSA dan NK dijerat Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan saat ini sedang ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Raih Dua Penghargaan, Nomadland Menjadi Film Terbaik Golden Globe Awards 2021

Kasus ini mencuat ketika Gabriella Larasati dilaporkan oleh seorang mahasiswa bernama Muhammad Senanatha ke Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 11 Februari 2021 atas dugaan tindak asusila dalam sebuah video pornografi.

Senanatha menuturkan bahwa tujuannya melaporkan kasus tersebut karena khawatir video tersebut akan ditonton oleh berbagai kalangan dan dapat merusak moralitas terutama para generasi muda Indonesia.

"Saya khawatir, kita semua kan punya keponakan, saudara yang di bawah umur, sedangkan yang menggunakan teknologi tidak ada batasan usia," tutur Senanatha. ***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah