Nainggolan menjelaskan bahwa, penangkapan pelaku bermula ketika aparat keamanan mengamankan dua orang laki-laki yaitu, M dan MA di pinggir Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Binjai.
Kedua pelaku ditangkap saat melintas menggunakan Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi B 1099 URR.
"Saat digeledah, anggota menemukan barang bukti 6 bungkus plastik teh warna hijau dengan tulisan China. Bungkusan itu berisi sabusabu dengan total berat 6 kg," ujar Nainggolan, Sabtu, 27 Februari 2021, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.
Baca Juga: KKP Nyatakan Perang, Siap Tindak Tegas Penyelundup Benih Bening Lobster
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan bergerak menuju parkiran Hotel Miyana, Percut Sei Tuan.
"Di pelataran parkir hotel tersebut kami mengamankan seorang tersangka lainnya HF," katanya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka telah diamankan petugas ke Mapolda Sumatra Utara.***