Masih dikutip dari sumber yang sama, mengenai kasus ini Polisi Militer Kodam Jaya akan mengawal penyidikan kasus penembakan tersebut.
Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Inf. Herwin menyampaikan bahwa pengawalan kasus ini diperintahkan langsung oleh Pangdam Jaya.
Baca Juga: Perusahaan Decacorn Asal Indonesia Berencana Kembangkan Layanan Keuangan di Thailand dan Vietnam
“Bapak Pangdam Jaya selaku komandan garnisun tetap ibu kota memerintahkan Pomdam Jaya untuk mengawal pemeriksaan dan penyidikan oleh Polda Metro Jaya,” kata Herwin.
Hal ini berkaitan dengan salah satu korban meninggal tertembak merupakan anggota TNI AD.
Bripka CS selaku tersangka, kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima belas tahun.
Baca Juga: Dinilai Miliki Semangat Tinggi, Lady Marsella Ditunjuk Kemenparekraf Jadi Duta Satgas Toilet
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pun sempat meminta maaf dan menuturkan belasungkawa baik kepada keluarga korban maupun ke pihak Kodam Jaya dan TNI AD atas gugurnya salah satu anggotanya.
Tiga korban merupakan pegawai kafe dan anggota TNI AD.
Selain dikenakan pidana, Kapolda Metro Jaya akan memastikan bahwa Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.***