Penembakan Cengkareng Tewaskan Satu Orang Anggota Kostrad TNI AD, Berikut Tanggapan Pangdam Jaya

- 26 Februari 2021, 06:19 WIB
Pengdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman  meminta jajarannya untuk tidak terprovokasi kasus penembakan di Kafe Cengkareng
Pengdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman meminta jajarannya untuk tidak terprovokasi kasus penembakan di Kafe Cengkareng /Dok PMJ News/

PR MAJALENGKA- Kamis, 25 Februari 2021 pada pagi hari pukul 04.00 di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat telah terjadi penembakan yang dilakukan anggota polisi.

Diketahui ada empat orang yang ditembak di kafe tersebut dan menewaskan tiga orang, sementara satu orang harus dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan.

Dari tiga orang yang meninggal diketahui ada satu diantaranya adalah anggota Kostrad TNI AD aktif dan dua orang lainnya merupakan karyawan Kafe atau warga sipil.

Baca Juga: Menkominfo dan Dubes Perancis Bahas 3 Perkembangan Proyek Strategis, Salah Satunya Satelit

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antaranews.com, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengarahkan kepada jajaran TNI di bawah komando Kodam Jaya untuk tidak membuat isu miring mengenai kasus penembakan oleh oknum polisi tersebut.

“Pesan ini disampaikan agar kesatuan di bawah Kodam Jaya maupun yang ada di Jakarta tidak membuat isu-isu yang dapat merusak stabilitas keamanan Ibu Kota,” ujar Dudung.

Pangdam Jaya berharap agar rekan-rekan prajurit tidak terpengaruhi provokasi dan tetap menjaga keamanan stabilitas baik antara TNI-Polri maupun di Jakarta.

Baca Juga: Layanan Kargo Telah Diresmikan di BIJB Kertajati Majalengka, Simak Harapan Ridwan Kamil

Sebelumnya Polda Metro Jaya memang diketahui sudah menangkap oknum polisi Bripka CS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penembakan di Kafe Cengkareng.

Masih dikutip dari sumber yang sama, mengenai kasus ini Polisi Militer Kodam Jaya akan mengawal penyidikan kasus penembakan tersebut.

Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Inf. Herwin menyampaikan bahwa pengawalan kasus ini diperintahkan langsung oleh Pangdam Jaya.

Baca Juga: Perusahaan Decacorn Asal Indonesia Berencana Kembangkan Layanan Keuangan di Thailand dan Vietnam

“Bapak Pangdam Jaya selaku komandan garnisun tetap ibu kota memerintahkan Pomdam Jaya untuk mengawal pemeriksaan dan penyidikan oleh Polda Metro Jaya,” kata Herwin.

Hal ini berkaitan dengan salah satu korban meninggal tertembak merupakan anggota TNI AD.

Bripka CS selaku tersangka, kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima belas tahun.

Baca Juga: Dinilai Miliki Semangat Tinggi, Lady Marsella Ditunjuk Kemenparekraf Jadi Duta Satgas Toilet

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pun sempat meminta maaf dan menuturkan belasungkawa baik kepada keluarga korban maupun ke pihak Kodam Jaya dan TNI AD atas gugurnya salah satu anggotanya.

Tiga korban merupakan pegawai kafe dan anggota TNI AD.

Selain dikenakan pidana, Kapolda Metro Jaya akan memastikan bahwa Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah