PR MAJALENGKA - Pemerintah Republik Indonesia selama ini menyediakan rumah dinas bagi prajurit TNI.
Namun rumah dinas tersebut dikembalikan pada pemerintah setelah prajurit TNI itu pensiun atau meninggal.
Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Komisi I DPR RI Mukhlis Basri menilai, harus ada kepedulian lebih untuk kesejahteraan prajurit TNI terutama yang berkaitan dengan kepemilikan rumah.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 22 Februari 2021: Gemini Kecewa, Aries Beruntung
Mukhlis Basri berpendapat bahwa, setidaknya prajurit TNI harus memiliki tanah sepuluh tahun sebelum pensiun.
“Saya berharap 10 tahun sebelum mereka (prajurit) pensiun, minimal mereka sudah memiliki tanah. Ada waktu 10 tahun lagi bagi mereka untuk bisa membangun rumah,” ujar Mukhlis Basri.
Lebih lanjut dia mengatakan bakal mengusahakan hal tersebut, sehingga menurutnya kesejahteraan dasar para prajurit TNI dapat terpenuhi dengan baik saat pensiun.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Hari Ini Senin 22 Februari 2021, Bertambah 10.180 Orang
Prajurit TNI setidaknya memiliki 11 tunjangan yang sudah diatur dalam anggaran negara.