"Penyidik kemudian memutuskan akan menerapkan Restorative Justice sehingga keadilan tidak diputuskan di pengadilan," ucap Kombes Pol Adi. ***
"Penyidik kemudian memutuskan akan menerapkan Restorative Justice sehingga keadilan tidak diputuskan di pengadilan," ucap Kombes Pol Adi. ***
Editor: Asytari Fauziah
Sumber: PMJ News