Kementerian PUPR Menyiapkan Bantuan Subsidi Perumahan, Berikut Ini 6 Syarat untuk Mengajukannya

- 23 Februari 2021, 12:33 WIB
rumah KPR
rumah KPR /aris/

PR MAJALENGKA - Rumah merupakan bagian penting yang harus dimiliki manusia selain sandang dan pangan

Memahami pentingnya memiliki rumah, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2021 memang memiliki target untuk membangun sejuta rumah.

Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh PikiranRakyat-Majalengka.com, pembangunan sejuta rumah ini diperuntukan untuk mereka yang belum memiliki rumah dari kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Baca Juga: Resmi Menikah, Begini Cara Marcella Daryanani Dilamar Willy

Karena itu Kementerian PUPR pada 2021 terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi MBR.

Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan akses rumah layak huni bagi masyarakat, dari 56,75 persen menjadi 70 persen.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Indonesia.go.id, Kementerian PUPR pun menargetkan pembiayaan untuk 222.876 unit perumahan pada Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Fokus pada Usaha Kecil, Joe Biden Umumkan Program Perlindungan Upah

Bantuan subsidi perumahan disiapkan sebanyak 380.376 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp21,69 triliun pada tahun ini.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah