PR MAJALENGKA - Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dikabarkan telah membuat keputusan dan memberi perintah kepada Kapolda di seluruh Indonesia untuk menggelar tes urine kepada seluruh anggota Polri secepatnya.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 yang dikeluarkan pada Jumat, 19 Februari 2021 dan ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.
Atas kabar terkait Surat Telegram itu, Ferdy Sambo membenarkan perintah tersebut.
"Iya betul, ada perintah untuk segera melakukan tes urine bagi seluruh anggota Polri tanpa terkecuali," ujarnya, Sabtu, 20 Februari 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Tribrata News.
Baca Juga: Prediksi Manchester United vs Newcastle United, Misi Setan Merah Meraih Gelar Jawara
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Kompol Yuni bersama 11 anggotanya, dianggap sangat mencoreng citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.
"Karena itu, guna mencegah kejadian serupa terulang lagi, maka Kapolri memerintahkan para Kapolda untuk melakukan deteksi dini terhadap anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba," katanya menjelaskan.
Selain itu, Kapolri juga meminta agar jajarannya aktif menggelar razia narkoba di tempat-tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba melibatkan anggota Polri.
Baca Juga: Gendong Seorang Warga Saat Evakuasi Banjir Jakarta, Kapolsek Cilandak Jadi Sorotan