Ayah yang Cabuli 5 Anak Kandung di Medan Terancam Hukuman Kebiri atau 20 Tahun Penjara

- 20 Februari 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi anak korban pemerkosaan.
Ilustrasi anak korban pemerkosaan. /freepik/peoplecreations

"Sehingga kami melakukan penangkapan terhadap tersangka, pada Kamis, 18 Februari 2021 di rumahnya," ungkap AKP Mardiana.

Ibu kandung para korban yang berinisial A (38), melaporkan tindakan sang suami setelah dua orang anaknya VL dan N menceritakan perbuatan tak senonoh yang mereka alami.

Baca Juga: Prediksi : AC Milan vs Inter Milan, Adu Gengsi Penguasa Kota Milan Sesungguhnya

Perbuatan bejat tersangka itu dilakukan berulang kali sejak Oktober 2020 lalu dan terakhir dilakukan pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya.

"Diduga anak korban yang dicabuli sebanyak 5 orang, dengan cara melakukan perbuatan cabul dengan jari," kata AKP Mardiana.

Tersangka S sendiri mengakui bahwa dirinya cuma mencabuli satu orang putrinya saja, namun dari hasil visum menguatkan dugaan jika kelima anak kandungnya telah dicabuli.

Baca Juga: Bak Sinetron! Jelang Pernikahan, Mempelai Wanita Kabur dan Adiknya Dijadikan Pengganti

Pelaku dan istrinya, memang sedang tidak harmonis dan sudah pisah ranjang sejak Juli 2020 karena sering terlibat pertengkaran.

Pihak Polrestabes Medan menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi.

"Jadi total ancaman hukumannya 20 tahun penjara, ami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri," jelas AKP Mardiana.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah