Ayah yang Cabuli 5 Anak Kandung di Medan Terancam Hukuman Kebiri atau 20 Tahun Penjara

- 20 Februari 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi anak korban pemerkosaan.
Ilustrasi anak korban pemerkosaan. /freepik/peoplecreations

PR MAJALENGKA - Seorang pria berinisial S di Medan tega melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

Pria yang kini berusia 38 tahun tersebut berprofesi sebagai penarik becak dan merupakan warga Kecamatan Medan Perjuangan.

Tak cuma satu, pria tersebut bahkan tega melakukan perbuatan tak terpuji itu kepada lima orang putrinya.

Baca Juga: Prediksi West Ham vs Tottenham di Liga Inggris: Harry Kane Ingin Hentikan Tren Positif The Hammers

Kelima anaknya yang masih tergolong belia itu, masing-masing berinisial; NA (4), GZ (7), DN (10), VL (13) dan N (14).

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari kanal Youtube MedanKu TV, Jumat, 19 Februari 2021 Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Mardiana Ginting mengatakan bahwa kasus ini terkuak setelah pihaknya menerima aduan dari ibu kandung kelima anak tersebut, Kamis, 11 Februari 2021.

"Motif tersangka karena nafsu birahinya naik ketika melihat anak-anaknya sedang tidur," ujar AKP Mardiana.

Baca Juga: Prediksi West Ham vs Tottenham di Liga Inggris: Harry Kane Ingin Hentikan Tren Positif The Hammers

Setelah menerima pengaduan, polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta menemukan alat bukti yang cukup.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x