Sementara itu, mantan Kapolri Jenderal Purnawirawan Idham Azis sebelumnya pernah menyampaikan soal hukuman mati sebagai ganjaran untuk anggota yang terlibat kasus narkoba.
Menanggapi ramainya kasus yang terjadi pada Kompol Yuni Purwanti, Polri akhirnya buka suara.
Baca Juga: Hasil Liga Eropa Man Utd Vs Sociedad: Pemain Anyar Amad Diallo Sukses Memulai Debutnya
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyampaikan bahwa, penyidik harus terlebih dahulu mendalami kasus mantan Kapolsek Astanaanyar itu.
“Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik,” ucapnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari laman resmi Humas Polri.
Argo Yuwono mengatakan proses pemeriksaan terhadap Kompol Yuni Purwanti dan 11 oknum Polsek Astanaanyar masih berlangsung.
“Semuanya masih proses penyidikan, tunggu saja,” kata Argo Yuwono menambahkan.
Baca Juga: Ledakan Terjadi di Afghanistan, 2 Dosen Tewas di Tempat Kejadian
Sementara saat ditanya soal kelanjutan kasus Kompol Yuni Purwanti, Irjen Argo Yuwono menuturkan bahwa, pihaknya telah melakukan pencegahan internal.
Dia juga menambahkan bahwa akan memberlakukan sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba.