Program Keluarga Harapan 2021, Simak Ulasan Mengenai Ketentuan dan Syarat Penerima

- 29 Januari 2021, 07:57 WIB
Ilustrasi bantuan PKH yang akan diterima masyarakat./Pixabay
Ilustrasi bantuan PKH yang akan diterima masyarakat./Pixabay /

PR MAJALENGKA - Sudah sepuluh bulan lebih Indonesia mengalami pandemi Covid-19 yang mengharuskan warganya untuk mengurangi aktifitas dan diam di rumah.

Tentu saja kebijakan yang diputuskan pemerintah tersebut memberikan dampak berbagai hal, terutama di sektor ekonomi.

Sadar akan dampak yang terjadi pemerintah akhirnya meluncurkan program-program bantuan yang sengaja diperuntukan untuk warga kurang mampu.

Baca Juga: 5 Langkah Khusus Pemerintah Indonesia Hadapi Kasus Covid-19 yang Tembus Satu Juta Pasien

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Indonesia.go.id, pada tahun 2021, melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) program keluarga harapan (PKH).

Sasarannya untuk setiap keluarga kurang mampu dan akan mendapatkan bantuan Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun, serta ibu hamil dan balita juga tidak luput mendapatkan bantuan.

BLT ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya untuk ibu hamil dan balita, serta mengatasi dampak pandemi Covid-19 serta menggerakkan ekonomi nasional.

Baca Juga: Ulasan Ikatan Cinta Tadi Malam: Sulit Bagi Andin Menerima Aldebaran Kembali

Program bantuan sosial (bansos) ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x