3. Melakukan panggilan ke *119#.
Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Instagram @lawancovid19_id. Selain 3 cara tersebut, pemerintah mengeluarkan kembali opsi yang dapat dilakukan, yakni:
Baca Juga: Juventus Rencanakan Perpanjang Kontrak Cristiano Ronaldo, Kecil Peluang MU untuk Memulangkannya
1. WhatsApp melalui: bit.ly/vaksincovidri
2. SMS Blast: PEDULI COVID
3. Email: [email protected]
4. Hotline vaksinasi Covid-19 119 ext 9
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Aldebaran dan Andin Bikin Baper Berjamaah Lagi
Masyarakat Indonesia sendiri sebagian besar mempunyai akun WhatsApp untuk melakukan berbagai aktivitasnya seperti bekerja dan bertegur sapa.
Berikut cara registrasi vaksinasi Covid-19 melalui WhatsApp.