Ia dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.
“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan DKPP dibacakan oleh Ketua DKPP Muhammad.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, KPU mengumumkan kembali aktifnya Evi Novida Gintang pada 24 Agustus 2020 lalu.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Foto Bayi Korban Selamat Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air, Ini Faktanya
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 2020 tentang pencabutan Keppres Nomor 34/P tahun 2020.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pemberhentian tidak hormat manta komisioner KPU, Evi Novida Ginting.***