PR MAJALENGKA – Terdapat persyaratan untuk masyarakat yang akan memakai jasa transportasi kereta api sejak 9 hingga 25 Januari 2021.
Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Instagram @satuantugascovid19, persyaratan untuk pengguna kereta api tersebut berdasarkan dua surat edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan, yakni:
1. Surat Edaran No. 1 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19);
2. Surat Edaran No. 4 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dengan Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak, Ramalan Mbak You Soal Kecelakaan Pesawat Terbukti?
Terdapat 8 aturan yang harus dilaksanakan calon pengguna kereta api, yakni:
1. Siapkan Surat Keterangan Hasil RT-PCR/Rapid Test Antigen
Calon pengguna kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif tes RT-PCR atau non reaktif Rapid Test Antigen.
Sampel tes diambil paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. Calon pelanggan menyiapkan hasil tes versi cetak (hardcopy).