18 Penyakit Penyerta yang Tetap Bisa Mendapatkan Vaksin Covid-19, Berikut Daftarnya

- 5 Januari 2021, 17:02 WIB
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19.
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19. /PIXABAY/whitesession

10. Kanker paru. Pasien kanker paru dalam kemoterapi/terapi target layak mendapat vaksinasi.

Baca Juga: 3 Zodiak Penuh Romansa di Bulan Januari 2020, Leo Bakal Jatuh Cinta pada Rekan Kerjannya Nih!

11. Interstitial lung disease. Pasien ILD layak mendapatkan vaksin Covid-19 jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut.

12. Penyakit hati. Penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif/respon vaksinasi optimal. Jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati.

13. Diabetes melitus (DM). Penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C dibawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksin.

14. HIV, dengan catatan vaksinasi yang mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4200.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan, Michael Yukinobu Defretes Ungkap Permintaan Maaf

15. Obesitas. Pasien obesitas tanpa komorbid berat bisa mendapatkan vaksin.

16. Nodul tiroid. Jika tidak terdapat keganasan tiroid, maka pasien bisa mendapatkan vaksin.

17. Donor darah. Sebaiknya bebas vaksinasi selama setidaknya 4 minggu (untuk semua jenis vaksin). Jika vaksin Sinovac diberikan dengan jeda 2 minggu antar dosis, maka setelah 6 Minggu baru bisa donor kembali.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News PR Majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x